Kasatpol PP WH Banda Aceh: Tidak Ada Tempat Bagi Pelanggar Syariat di Kota Ini!

Banda Aceh – Penegakan hukum Syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh kembali menunjukkan tajinya melalui pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap sejumlah pelanggar Qanun Jinayat. Bertempat di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana pada Selasa (7/4/2026).

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk kali ini terasa berbeda karena terpidana yang dicambuk merupakan pelanggar yang diamankan oleh tiga elemen berbeda.

“Para terpidana yang dieksekusi berasal dari berbagai pintu pengamanan, mulai dari hasil operasi rutin petugas, penindakan aparat kepolisian, hingga aksi sigap masyarakat dalam membentengi lingkungannya dari perbuatan maksiat,” kata Rizal

Di antara para pelanggar tersebut, terang Rizal, terdapat dua terpidana kasus maisir yang diamankan oleh pihak Polresta Banda Aceh beberapa bulan lalu. Selain itu, terdapat pula pelanggar kasus ikhtilath yang terjaring operasi pengawasan oleh petugas Satpol PP dan WH di salah satu hotel di Banda Aceh.

“sementara satu kasus lainnya merupakan pelanggaran yang diamankan oleh Tim Pageu Gampong Kampung Baru,” terang Rizal

Rizal menekankan bahwa setiap kasus yang ditangani, baik itu yang berawal dari laporan warga, hasil pengamanan tim Pageu Gampong, maupun hasil operasi rutin petugas di lapangan, seluruhnya akan diproses secara transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Setiap kasus yang ditangani baik dari penangkapan warga atau hasil operasi rutin, semuanya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga marwah kota,” tegasnya.

Hal ini membuktikan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum Syariat Islam di Banda Aceh berjalan secara konsisten dan tidak pandang bulu. Dalam pernyataannya, Rizal juga memberikan peringatan keras kepada siapapun yang mencoba mencoreng nilai-nilai syariat di Ibu Kota Provinsi Aceh ini.

“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai prosedur yang ada,” pungkas Rizal.

Dengan semakin aktifnya peran kepolisian dan kepedulian masyarakat melalui Pageu Gampong, pemerintah kota optimis ruang gerak bagi para pelanggar akan semakin sempit demi mewujudkan lingkungan yang bermartabat dan religius.

Facebook Comments