Banda Aceh – Personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh menertibkan seorang ibu rumah tangga yang nekat menjual nasi di siang hari pada bulan suci Ramadhan. Praktik jual beli makanan siap saji ini terungkap di kawasan Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (10/3/2026).
Berbeda dengan warung nasi pada umumnya, pelaku menjalankan usahanya secara tersembunyi dengan memanfaatkan platform online. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nasi yang dipesan akan diambil langsung oleh pengemudi ojek online (ojol).
Modusnya, penjual akan menggantungkan bungkusan nasi di depan pintu rumah agar mudah diambil oleh pengemudi ojol tanpa harus berinteraksi lama. Penjual tersebut melakukan aktivitasnya di rumah pribadi, bukan di warung makan atau ruko terbuka.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Komandan Peleton (Danton) 1 WH, Muhammad Muda, S.Sos. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas penyediaan makanan yang melanggar aturan pelaksanaan ibadah puasa di wilayah Kota Banda Aceh. Kepada petugas, perempuan tersebut mengaku baru menjalankan bisnis nasi online ini selama beberapa hari terakhir.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Dr. Roslina, S.Ag, M.Hum, menegaskan bahwa modus perdagangan makanan secara daring (online) tetap tidak dibenarkan pada waktu-waktu yang dilarang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati marwah bulan suci Ramadhan. Meskipun dilakukan dari rumah secara online, aktivitas menjual makanan di siang hari merupakan bentuk pelanggaran terhadap seruan bersama dan aturan syariat yang berlaku di Kota Banda Aceh,” tegas Roslina.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap segala bentuk modus baru yang mencoba mengelabui petugas di lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya rice cooker, nasi, ayam goreng, sambal, serta dua bungkus nasi yang sudah dikemas dan tercantum nama pemesannya.
Saat ini, pemilik nasi tersebut diminta hadir ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas perbuatannya. Penertiban ini diharapkan menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tetap menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan tidak memfasilitasi pelanggaran syariat.
