PKL Diimbau Tidak Berjualan di Sepanjang Jalan T. Iskandar

foto: satpol pp wh kota banda aceh

Banda Aceh – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan T. Iskandar, mulai dari kawasan Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, menerima surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kawasan agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pemberian teguran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Camat Ulee Kareng Nomor: 300/91 tertanggal 3 Februari 2026 yang menyoroti semakin maraknya aktivitas berjualan di ruas milik jalan (RUMIJA). Selain berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, aktivitas tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Melalui pendekatan persuasif, para pedagang diimbau untuk memindahkan lapak yang berada di garis sempadan bangunan (GSB) serta tidak lagi berjualan di badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas umum lainnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata penegakan aturan, tetapi juga bentuk upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi warga dan kepentingan ruang publik yang aman bagi semua.

Sekretaris Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi, S.Ag., menyampaikan bahwa penataan kawasan Jalan T. Iskandar menjadi perhatian khusus menjelang bulan suci Ramadhan, mengingat ruas tersebut merupakan salah satu titik aktivitas masyarakat yang padat, terutama pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa.

“Penataan ini bertujuan menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan lancar, sehingga masyarakat yang beraktivitas maupun para pedagang dapat menjalankan kegiatan dengan lebih nyaman dan aman,” ujar Evendi, Selasa (10/2/2026).

Sebagai bentuk pendekatan yang humanis, Satpol PP WH memberikan tenggat waktu selama tujuh hari sejak surat teguran diterima agar para pedagang dapat menyesuaikan diri. Selama masa tersebut, petugas bersama pihak Kecamatan Ulee Kareng akan melakukan pemantauan dan dialog di lapangan untuk memastikan proses penataan berjalan kondusif.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap langkah ini dapat menciptakan suasana kota yang lebih tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan warga, kawasan Jalan T. Iskandar diharapkan tetap menjadi ruang publik yang nyaman, terutama dalam menyambut meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadhan. (Sgt)

Facebook Comments