DP3AP2KB Menyikapi Pelecehan di Lingkungan Kerja

Foto: DP3AP2KB

Banda Aceh – Dalam beberapa tahun terakhir, terkait sanksi etika dan perlindungan korban kekerasan seksual di Kota Banda Aceh masih terus dibahas. Plt Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari AR, S.STP., M.M mengatakan bahwa laporan masih sangat kurang.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam dialog di RRI bertema Sanksi, Etika, dan Perlindungan Korban: Menyikapi Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja.

Tiara menyampaikan bahwa menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di berbagai lingkungan termasuk lingkungan kerja kerap masih bersifat tersembunyi.

“Korban maupun orang terdekat umumnya tidak melapor karena rasa takut, tekanan relasi kuasa, kekhawatiran terhadap stigma sosial, serta ancaman terhadap pekerjaan dan karier,” jelasnya saat dikonfirmasi Rabu (4/2/2026).

Tiara menambahkan bahwa dalam proses perlindungan korban dan pemulihan psikologis, pentingnya keberanian korban untuk melapor. Hambatan terbesar dalam penanganan kasus pelecehan seksual adalah stigma negatif dan rasa takut korban akan kehilangan pekerjaan.

“Pendampingan psikologis dan bantuan hukum ini penting guna memastikan korban mendapatkan perlindungan tanpa perlu merasa terintimidasi,”.

“Kami ingin menciptakan sistem dimana korban merasa aman untuk berbicara. Rahasia identitas pelapor adalah prioritas kami dalam proses penanganan,” tegas Tiara. (Hus)

Facebook Comments