Banda Aceh – Dinas Sosial Kota Banda Aceh menuntaskan penanganan kasus kekerasan terhadap seorang anak asal Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, setelah melalui serangkaian proses pendampingan dan case conference lintas sektor. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Sukmawati, menyampaikan bahwa kasus ini ditangani secara komprehensif sejak laporan masyarakat diterima hingga tahapan terminasi atau pengembalian anak ke keluarga.
“Seluruh proses kami lakukan secara hati-hati dan berlapis, mulai dari asesmen, perlindungan sementara di RSAN, hingga beberapa kali case conference bersama Dinsos Aceh, RSAN, PPA Polresta, sekolah, aparat gampong dan pihak terkait lainnya. Semua keputusan diambil demi memastikan keamanan dan pemulihan anak,” ujar Sukmawati, Rabu (04/02/2026).
Sebagai bagian dari tahapan akhir, Dinas Sosial Kota Banda Aceh terlebih dahulu melakukan kunjungan langsung ke rumah orang tua anak untuk memastikan lingkungan tempat tinggal aman dan layak. Terminasi kemudian dilaksanakan di Rumah Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh pada Selasa kemarin disaksikan oleh lintas sektor terkait.
Dalam kegiatan tersebut, orang tua anak menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi tindakan kekerasan. Pasca terminasi, disepakati adanya monitoring dan pendampingan berkelanjutan.
“Kami tegaskan, apabila di kemudian hari kembali terjadi kekerasan, maka kesepakatan ini gugur dan kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sukmawati.
Dinas Sosial Kota Banda Aceh memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif guna menjamin tumbuh kembang anak berjalan dengan aman dan optimal. (Rid)

