Enam Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk

Pelaksanaan uqubat cambuk pada terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh, Taman Bustanussalatin, Kamis (29/01/2026). (Foto: Sgt)

Banda Aceh – Sebanyak enam terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kamis (29/1/2026).

Pelaksanaan hukuman dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Total hukuman yang dijatuhkan kepada keenam terpidana berjumlah 420 kali cambukan.

Eksekusi berlangsung di tempat terbuka dan disaksikan oleh masyarakat dengan pengawasan aparat penegak hukum serta tim medis guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua dari enam terpidana merupakan sepasang pria dan wanita yang terbukti melanggar jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) serta jarimah khamar Pasal 15 ayat (1). Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 140 kali cambuk, terdiri dari 100 kali cambukan untuk jarimah zina dan 40 kali cambukan untuk jarimah khamar.

Selain itu, seorang pria yang melanggar jarimah ikhtilath Pasal 25 ayat (1) dan jarimah khamar Pasal 16 ayat (2) dijatuhi hukuman 42 kali cambuk. Seorang terpidana perempuan yang melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath dan Pasal 15 ayat (1) tentang khamar menerima hukuman 52 kali cambuk.

Dua terpidana lainnya merupakan sepasang pria dan wanita yang terbukti melanggar jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1). Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 23 kali cambuk. Salah satu dari terpidana tersebut diketahui merupakan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar, meskipun sempat terjadi satu insiden medis.

“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. Memang sempat ada satu terpidana yang mengalami penurunan kondisi kesehatan, namun langsung ditangani oleh tim medis dan dapat melanjutkan proses sesuai prosedur,” ujarnya.

Rizal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menegakkan Syariat Islam secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat atau pihak internal.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Siapapun yang melanggar qanun akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi, termasuk bagi internal Satpol PP dan WH,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa terhadap mantan PPPK yang bersangkutan telah dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dari status kepegawaiannya.

“Surat Keputusan pemberhentian telah diterbitkan dan diserahkan setelah melalui mekanisme yang berlaku serta mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara,” tambahnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pelaksanaan hukuman ini dapat menjadi pembelajaran dan pengingat bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan Syariat Islam serta menjaga ketertiban dan nilai-nilai moral di lingkungan masyarakat. (Sgt)

Facebook Comments