Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan tiga orang wanita yang kedapatan berada di kawasan Jembatan Pante Pirak pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Ketiga wanita tersebut ditemukan sedang duduk di atas jembatan dan selanjutnya diberikan pembinaan langsung oleh petugas sebelum diperintahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.
Komandan Regu Kalong 2 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Riza, menjelaskan bahwa meskipun ketiga wanita tersebut tidak sedang bersama lawan jenis, aktivitas berada di luar rumah hingga dini hari tanpa tujuan yang jelas dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku di Aceh.
“Tindakan tersebut tidak sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Selain karena pakaian yang tidak sesuai, berada di luar rumah hingga larut malam tanpa ditemani mahram juga bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh,” ujar Riza.
Dalam patroli yang sama, petugas juga menegur sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di atas Jembatan Pante Pirak. Para PKL yang menjajakan kacang rebus, jagung rebus, serta kopi instan diminta untuk berpindah lokasi.
Menurut Riza, aktivitas berjualan di atas jembatan tersebut melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, keberadaan PKL di lokasi tersebut kerap meninggalkan sampah makanan yang mengganggu kebersihan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa Jembatan Pante Pirak merupakan salah satu titik yang menjadi fokus pengawasan rutin pihaknya.
“Banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas warga di jembatan tersebut. Bukan hanya keberadaan PKL, tetapi juga potensi pelanggaran syariat Islam serta gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Rizal.
Untuk itu, lanjut Rizal, pihaknya mewajibkan Regu Kalong melakukan patroli dan pengawasan di kawasan Jembatan Pante Pirak setidaknya dua kali dalam satu malam, khususnya setelah pukul 24.00 WIB.
“Regu Kalong diwajibkan menyambangi Jembatan Pante Pirak minimal dua kali setiap malam untuk memastikan tidak ada aktivitas warga yang melanggar aturan,” pungkasnya. (Sgt)

