Satpol PP WH Banda Aceh Ingatkan Pemilik Penginapan Tak Fasilitasi Pelanggaran Syariat Islam

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/1/2026). (Foto: Satpol PP WH)

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Imbauan tersebut disampaikan oleh personel Satpol PP WH saat melakukan kegiatan pengawasan di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/1/2026).

Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muzta’id, S.HI, mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh penginapan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.

“Kami ingin memastikan bahwa penginapan-penginapan tidak memberikan kesempatan sekecil apa pun untuk terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha mereka,” ujar Muzta’id.

Selain menitikberatkan pada penegakan syariat Islam, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi serta izin usaha penginapan. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan izin bangunan yang kerap ditemukan di lapangan.

“Kami juga memastikan bahwa tempat-tempat tersebut beroperasi sesuai dengan izin yang dimiliki. Jangan sampai izin ruko digunakan untuk kegiatan lain, seperti dialihfungsikan menjadi hotel atau penginapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muzta’id menegaskan bahwa memfasilitasi terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha merupakan pelanggaran terhadap Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

“Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari hukuman cambuk hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepedulian dan dukungan dalam menjaga penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah ikut berperan aktif menjaga penerapan syariat Islam. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Satpol PP WH jika menemukan indikasi pelanggaran syariat Islam di lingkungan sekitarnya,” kata Rizal. (Sgt)

Facebook Comments