Diskominfotik Kota Banda Aceh Paparkan Materi Pengelolaan PPID pada Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa

Foto: Zie

Banda Aceh – Diskominfotik Kota Banda Aceh memaparkan Materi Pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada Sosialisasi Penerangan Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/1/2025).

Kegiatan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari seluruh Keuchik atau aparatur gampong yang ada di Wilayah Kecamatan Lueng Bata.

Dalam paparannya, Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh yang dalam hal ini diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik Rahadian, ST selaku narasumber menjelaskan tentang peran PPID gampong khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa.

“Pembentukan PPID dan keterbukaan informasi publik di badan publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta masih banyak lagi dasar hukum lainnya,” ucap Rahadian.

Dikatakannya, PPID berperan dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dalam kesempatan tersebut, Rahadian juga memaparkan pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong dengan menggunakan sub domain desa.id sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015. (Zie)

Facebook Comments