Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025 secara daring di Ruang Rapat Sekda, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diikuti oleh 23 gampong dari 23 kabupaten/kota se-Aceh.
Dari jajaran Pemko Banda Aceh, hadir dalam monev tersebut Inspektur Inspektorat, Kepala DPMG, Perwakilan Diskominfotik, Keuchik, dan unsur Gampong Panteriek.
Seperti diketahui, Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, telah ditetapkan sebagai Calon Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi mewakili Kota Banda Aceh setelah melalui proses verifikasi dan observasi lapangan oleh Tim Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Provinsi Aceh.
Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, menyatakan bahwa Pemko Banda Aceh berkomitmen untuk terus mendukung Program Desa Antikorupsi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di tingkat gampong.
“Kami akan terus memfasilitasi gampong dalam hal memenuhi implementasi indikator desa antikorupsi,” ucap Rita.
Ia pun berharap, Gampong Panteriek mampu menjadi nominator percontohan desa antikorupsi di Provinsi Aceh.
Dalam kegiatan ini, Pemko Banda Aceh bersama pemerintah kota lainnya diminta untuk mempresentasikan terkait dengan pemenuhan produk hukum, yaitu tata laksana, progres survei perilaku, dan survey kepuasan masyarakat.(Zie/Hz)