Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali gerak cepat melakukan perekaman KTP-EL bagi warga Kota Banda Aceh yang sakit dan tidak bisa melakukan perekaman KTP-EL di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan pihaknya mendapatkan laporan warga adanya salah satu anggota keluarga yang belum memiliki KTP-EL dan tidak bisa melakukan perekaman KTP-EL.
“Sehingga menangapi adanya laporan tersebut kami langsung merespon dengan menurunkan tim lapangan untuk langsung dilakukan pendataan dan perekaman KTP- EL di Lambaro Skep,” kata Emila, Rabu (09/07/2025).
Emila mengimbau agar seluruh warga Kota Banda Aceh yang memiliki anggota keluarga yang tidak bisa datang ke Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-EL dapat menghubungi Disdukcapil Kota Banda Aceh melalui nomor resmi 08116815919.
Emila menegaskan seluruh layanan Disdukcapil Kota Banda Aceh gratis baik pelayanan di Kantor maupun di luar kantor. “Semua pelayanan di Disdukcapil itu gratis jika ada panggilan atau pesan mengatasnamakan Disdukcapil Kota Banda Aceh yang meminta imbalan dalam bentuk apapun mohon untuk tidak direspon,” tegas Emila.(Rid/Hz)