Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti bimbingan teknis terkait indikator Desa Antikorupsi kepada Calon Percontohan Desa Antikorupsi. Bimtek tersebut dilaksanakan secara daring dan dibimbing langsung oleh Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI.
Bimtek di ikuti oleh beberapa OPD yaitu Inspektorat, DPMG dan Kecamatan Lueng Bata dan dari Gampong Panteriek yang mengikuti Aparatur Gampong, Tuha Peut Gampong , perwakilan dari Masyarakat, perwakilan dari BUMG, Pendamping Gampong, perwakilan dari kepemudaan dan Kepala Dusun. Untuk Kota Banda Aceh, Gampong Panteriek. Kecamatan Lueng Bata ditetapkan sebagai Calon Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi.
“Hal ini berdasarkan hasil verifikasi dan observasi yang dilakukan oleh Tim Perluasan Percontohan Desa Antikoprupsi Tingkat Provinsi Aceh, dari tiga gampong yang kita usulkan,” jelas Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti, AP, M.Si, Rabu (28/5/2025).
Gampong tersebut diantaranya Gampong Panteriek Kecamatan Lueng Bata, Gampong Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala, Gampong Lamglumpang Kecamatan Ulee Kareng.
“Alhamdulillah bimteknya berjalan dengan lancar, ke depan semoga Gampong Panteriek bisa menjadi yang terbaik seperti yang diharapakan,” harapnya. (Hz)