*Tentang Reaplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) dan Jakarta Kini (JAKI)
Banda Aceh- Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI tentang Swakelola Tipe II Pada Paket Pekerjaan Pengembangan Integrasi Layanan Publik Berbasis Digital dan Branding Sistem Pelayanan Publik.
Penandatangan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, Alizar dengan Plt Kepala Unit Pengelola Jakarta Smart City, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Koharudin di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh, Sabtu (24/05/2025).
Turut disaksikan oleh Pj. Sekda Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Prov. DKI Jakarta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh dan para Kepala Bidang Diskominfotik Banda Aceh.
Dalam hal ini, Pj. Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin mengucapkan terima kasih atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi dan kemudian memberi program JAKI ini untuk direaplikasikan di Kota Banda Aceh.
Jalal mengataka kolaborasi ini dilakukan dalam upaya memudahkan layanan untuk masyarakat.
“Dengan adanya aplikasi ini nantinya akan memudahkan layanan kepada masyarakat kita dan warga di luar Kota Banda Aceh yang berkebutuhan pelayanan di Banda Aceh,” kata Jalal.
Kata Jalal, pihaknya juga akan mempersiapkan sumber daya manusia yang berkompeten dan memiliki integritas serta potensi yang bagus untuk mengelola aplikasi ini.
“Kita juga berharap program ini terus berlanjut dan program ini akan dikelola oleh orang-orang yang memang berkompeten, memiliki integritas dan punya potensi yang bagus. Nanti kita akan menyeleksi orang-orang yang tepat untuk kita tempatkan di situ. Karena itu, ini bisa berlanjut dan menjadi rujukan di tingkat nasional,” kata Jalal.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Prov. DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan kolaborasi ini adalah bagian dari transfer knowledge dan solusi tata kelola pemerintah yang baik dan inklusif.
“Kami sangat senang sekali dengan adanya perjanjian kerja sama dan kolaborasi ini, ini adalah tindak lanjut antara bu wali kota dan pak wakil gubernur. Pak gubernur menugaskan saya agar menuntaskan ini sampai tuntas dan bisa diselesaikan dengan baik. Sehingga nantinya Pemko Banda Aceh bisa meniru kami terutama dalam aplikasi CRM pengaduan masyarakat cukup melalui aplikasi yang ada di handphone,” katanya.
Budi menjelaskan, aplikasi CRM yang akan ditiru ini 91% pengaduan masyarakat melalui aplikasi ini dengan 13 macam kanal pengaduan ada di sini.
“Masyarakat cukup dengan memfoto, ada geotrackingnya jadi pas difoto ada lokasinya di mana, tempatnya di mana dan itu akan menjadi perhatian dari pejabat di wilayah tersebut. Setelah itu langsung ditindak lanjuti dan disitu ada mekanismenya, jika ada pejabat yang tidak menindak lanjuti selama enam hari maka tkdnya dan tukinnya akan dipotong,” jelas Budi.
Sehingga, ini sangat cepat dan tuntas responnya sehingga masyarakat merasa senang.
Budi menambahkan, saat ini aplikasi CRM dan JAKI ini sudah ada beberapa daerah yang mereaplikasinya seperti Provinsi Lampung, selanjutnya Banda Aceh, Palembang, dan Maluku Utara juga dalam antrian untuk dilakukan reaplikasi.(Rid/Hz)