Satpol PP WH Tertibkan Baliho di Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho yang terpasang di fasilitas umum tanpa izin di seluruh wilayah Kota Banda Aceh, Jumat. (16/5/2025).

Operasi ini melibatkan langsung Walikota Banda Aceh serta tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP/WH, PUPR, DLHK3, DPMPTSP, Dishub, dan unsur kepolisian . Para petugas dibekali dengan alat berat mobil crane hingga mesin las potong.

Kepala Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Kota Banda Aceh yang aman, nyaman, dan tertib.

“Selain melanggar aturan, pemasangan baliho dan sejenisnya secara sembarangan juga mengganggu estetika kota. Karena itu, kami rutin melakukan penertiban agar wajah kota tetap tertata,” ujar Rizal.

Sementara itu Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan bahwa pihaknya pun telah bersurat kepada pemilik usaha untuk mengurus izin atau membongkar sendiri, namun tidak direspon dengan baik.

“Oleh sebabnya, kita tidak ada pilihan lain, peraturan harus ditegakkan,” ujarnya.

Menurutnya, selain tak mengantongi izin serta tidak berkontribusi pada pendapatan daerah, keberadaan baliho-baliho itu mengusik keindahan kota.

“Rawan karena menghalangi pandangan pengguna jalan, belum lagi potensi roboh, coba lihat before after-nya. Kan lebih plong dan indah pandangan kita sekarang,” ujar Illiza.

Lokasi pertama yang disasar malam tadi kawasan Simpang Jam, mulai dari Jalan Teuku Umar tepatnya di taman kota depan SPBU hingga ke arah persimpangan menuju Jalan Blang Padang.(Cin/Hz)

Facebook Comments