Menkomdigi: PP Tunas Direspons Positif Masyarakat Luas

Jakarta – Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 mendapat respons positif dari masyarakat luas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan, respons masyarakat itu diperoleh dari hasil pemantauan terhadap berbagai pemberitaan daring dari berbagai media, termasuk media sosial sejak regulasi itu dirilis.

“Respons positif terlihat dari hasil pemantauan kami terhadap media sosial dan pemberitaan daring. Sejak disahkan, tercatat 3.618 pembicaraan di media sosial dan 696 artikel media online yang membahas PP Tunas, dengan dominasi sentimen positif sebesar 54 persen,” ujar Meutya dalam audiensi bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, pada Rabu (9/4/2025).

Menurut Meutya, PP Tunas merupakan regulasi yang menegaskan peran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

Perhatian publik terhadap regulasi itu tetap tinggi meskipun diluncurkan bertepatan dengan masa mudik Lebaran, dengan mencatatkan angka perbincangan yang tinggi pada 30 Maret 2025, sehari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Momen peluncuran yang bertepatan dengan H-1 Lebaran justru menunjukkan bahwa perlindungan anak adalah isu yang dirasa mendesak oleh masyarakat, terlepas dari suasana libur nasional,” jelasnya.

PP Tunas, lanjut Meutya, merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan bahwa sistem elektronik, termasuk platform digital, memiliki mekanisme pengawasan dan fitur yang mendukung perlindungan anak.

Regulasi itu mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan verifikasi usia, pengendalian konten, serta edukasi digital yang sesuai bagi anak.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi wujud keberpihakan negara kepada generasi penerus bangsa. Presiden Prabowo menugaskan kami agar anak-anak Indonesia terlindungi secara menyeluruh di ruang digital. Langkah ini sudah berjalan dan akan terus kami lanjutkan ke tahapan implementasi,” kata Menkomdigi.

Ia juga mencatat bahwa meskipun sebagian besar tanggapan bersifat positif, terdapat sekitar 2 persen sentimen negatif terkait kekhawatiran mengenai proses penyusunan yang dianggap terburu-buru dan kurang transparan.

Olah karena itu, Meutya menekankan evaluasi dan masukan publik menjadi bagian penting dalam penguatan kebijakan ini.

“Kami terbuka pada kritik yang membangun. Proses penyempurnaan akan terus dilakukan agar implementasi PP Tunas lebih inklusif dan efektif,” tutur dia.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan secara keseluruhan, sentimen masyarakat terhadap PP Tunas di media sosial mayoritas adalah positif, sejalan dengan pemberitaan di media online dalam bentuk artikel dan publikasinya.

Respons itu turut disumbang berbagai strategi sosialisasi regulasi yang diterapkan Kemkomdigi, seperti membangun kesadaran publik tentang isu perlindungan anak di ruang digital, termasuk resiko yang mengancam melalui media film adolescence di Netflix, menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait cara melindungi anak dari dampak negatif di ruang digital, hingga menerima masukan dari berbagai organisasi non pemerintah seperti PSPK.

“Nah ini kembali kita mau ajak NGO kemudian Kementerian dan Lembaga juga. Kita mau ajak, tapi intinya we want the public to be on our side kurang lebih begitu. Yang berikutnya jaga ruang digital untuk anak, ini key message-nya,” tandas Fifi Aleyda Yahya.[]

Facebook Comments