Kejaksaan Negeri Banda Aceh Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Banda Raya

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum sebagai upaya pencegahan korupsi di kalangan perangkat gampong di wilayah Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Selasa(11/02/2025).

Adapun narasumber dalam kegiatan penerangan hukum yang bertempat di kantor Camat Banda Raya ini adalah Luhfan Al Kamil, SH, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh. Materi yang disampaikan meliputi topik korupsi, gratifikasi, serta Pengadaan Barang dan Jasa, dengan fokus pada pelaku pengelola keuangan di gampong.

Turut hadir pula dalam kegiatan ini, Camat Banda Raya, Drs. Rahmat Kadafi, MM, tim dari Kejaksaan Negeri, pejabat struktural Kantor Camat, serta para Keuchik dan Kaur Keuangan se-Kecamatan Banda Raya.

Camat Banda Raya, Rahmat Kadafi, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, penerangan hukum ini sangat penting sebagai upaya preventif bagi perangkat gampong dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat gampong.

 

“Harapannya, melalui penerangan hukum ini, semua pihak dapat mendapatkan pencerahan dan peringatan untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Kadafi.

Selain itu, Kadafi menekankan pentingnya deteksi dini dan peringatan dini dalam upaya mencegah, menyangkal, dan menanggulangi tindakan korupsi terkait penggunaan dana desa. Tujuannya adalah agar penyaluran dana desa dapat mencapai sasaran, yaitu meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat gampong.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para perangkat gampong dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(TM/Hz)

Facebook Comments