Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh dinobatkan sebagai Juara II atas Capaian Penilaian Pengawasan Kearsipan Eksternal Kab/Kota se Aceh Tahun 2024 dari Pemerintah Aceh. Penghargaan diberikan dalam acara Pengukuhan Bunda Literasi, Pemberian Apresiasi di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan serta Peresmian Teather Library di Aula Gedung Layanan Perpustakaan DPKA, Selasa (5/11/2024).
Penghargaan yang diberikan oleh Kepala DPKA Edi Yandra, S.STP, MSP diterima langsung oleh Kepala Dispersip Banda Aceh Alimsyah, S.Pd, MS.
Alimsyah mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut dan tentunya ini atas kerjasama yang baik antara jajaran Dispersip dan para OPD.
“Tentunya, kami akan jadikan ini sebagai pemacu semangat untuk meningkatkan kemampuan pengawasan lebih baik, agar lebih berkualitas,”.
Alimsyah mengatakan bahwa Kota Banda Aceh telah mendapatkan penghargaan tersebut selama tiga tahun berturut-turut.
Pengawasan kearsipan merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.
Pengawasan kearsipan terhadap penyelenggaraan kearsipan juga dilaksanakan melalui audit kearsipan yang meliputi proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan di masing-masing pencipta arsip.
Alimsyah mengharapkan dengan pengawasan kearsipan ini dapat lebih meningkatkan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan baik secara internal yang dilaksanakan oleh perangkat daerah maupun eksternal yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku lembaga kearsipan daerah sehingga dapat mewujudkan tertib arsip di Pemerintah Kota Banda Aceh.(Hus/Hz)