Banda Aceh-Dalam rangka pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama dengan Satpol PP Kota Banda Aceh, Satuan Polresta Banda Aceh dan Deninteldam IM menggelar operasi penertiban terhadap juru parkir liar pada sejumlah lokasi di wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (21/08/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi melalui Plt. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah mengatakan petugas berhasil menindak sejumlah juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dan bukan pada lokasi yang tertera di surat izin parkir.
“Penertiban ini dimulai sejak sore hari hingga malam hari. Selama penertiban, petugas berhasil menindak sejumlah juru parkir tidak resmi atau liar yang beroperasi tanpa izin resmi dan bukan pada lokasi yang tertera di surat izin parkir. Dalam kesempatan yang sama, petugas juga memberikan sosialisasi kepada juru parkir agar membuat surat izin menjaga parkir dan mematuhi aturan parkir yang berlaku dengan menggunakan rompi resmi sesuai zona parkir,” kata Aqil.
Kata Aqil, penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan aman.
“Kami berharap giat penertiban ini dapat mengurangi pelanggaran parkir liar. Ke depan, Dishub Kota Banda Aceh melalui bidang perparkiran akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap juru parkir yang tidak memiliki izin resmi guna mendukung kelancaran lalu lintas dan keteraturan Kota Banda Aceh terutama pada pelaksanaan PON mendatang,” tambah Aqil.
Sehingga, dengan demikian Aqil berharap dengan adanya giat penertiban ini dapat memberikan suasana parkir di wilayah Kota Banda Aceh menjadi lebih tertib dan nyaman, sehingga dapat memberikan nilai positif agar terciptanya kelancaran dalam berlalu lintas.(Rid/Hz)