Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si menyebutkan warga Kota Banda Aceh yang lanjut usia (lansia) tapi belum memiliki akta kelahiran juga masih memerlukan akta kelahiran.
“Akta kelahiran ini dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia tak terkecuali masyarakat yang lansia juga masih memerlukan akta kelahiran,” kata Emila, di Kantornya, Kamis (06/06/2024).
Emila mengatakan keperluan akta kelahiran bagi lansia beragam. “Keperluan akta kelahiran bagi lansia beragam mulai dari pendaftaran haji dan umrah, keperluan fasilitas kesehatan, fasilitas umum, mendapat tunjangan sosial, bahkan untuk pendaftaran pernikahan dan juga pengurusan hak ahli waris,” kata Emila.
Emila menjelaskan adapun persyaratan pengurusan akta kelahiran yaitu mengisi formulir kelahiran yang diunduh pada website https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/formulir/, surat keterangan kelahiran/SPTJM kelahiran yang dapat diunduh pada website https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/formulir/, fotokopi buku nikah kedua orang tua/ SPTJM perkawinan yang dapat diunduh melalui website https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/formulir/.
Lalu, fotokopi KTP dua orang saksi, fotokopi KTP pelapor, fotokopi SK PNS/BUMN/BUMD untuk penyusuaian data dan fotokopi ijazah bagi yang memiliki.
Emila menambahkan semua pelayanan di Disdukcapil Kota Banda Aceh gratis atau tidak dipungut biaya apapun, jika terdapat pungli atau calo silahkan menghubungi nomor informasi dan pengaduan pada 0811-6815919 atau 082226982366. (M.Jr-Rid)