Peunyeurat dan Kanwil Kemenkumham Aceh Sosialisasi Desa Sadar Hukum

Banda Aceh – Dalam upaya mewujudkan masyarakat berbudaya hukum dan berperadaban, Gampong Peunyeurat dan Kanwil Kemenkumham Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi Desa Sadar Hukum yang bertempat di Aula kantor keuchik setempat, Rabu (29/05/2024).

Keuchik Gampong Peunyeurat T. Ismed Fadillah mengatakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa Sadar Hukum. “Desa Sadar Hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya .

Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan. “Hari ini kita akan mendengarkan pencerahan mengenai Desa Sadar Hukum yang akan disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh bersama dengan Penyuluh Hukum,” tutur Ismed.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Hendri Rahman, S.Kom., M.M menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Gampong Peunyeurat yang menginisiasi kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Hukum, karena baru kali ini ada Desa yang berkeinginan untuk menjadi Desa Sadar Hukum.

Lanjutnya, Desa sebagai instansi yang berhadapan langsung dengan kehidupan dinamika masyarakat perlu memiliki kecakapan dalam memimpin warganya termasuk menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi. Dalam prosesnya, Desa Sadar Hukum harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Adapun kelompok Kadarkum kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah. Kelompok Kadarkum yang telah dibina kemudian ditetapkan sebagai desa/kelurahan binaan. “Usul Desa/Kelurahan Binaan dilakukan oleh Camat kepada Bupati/Walikota. Kemudian, Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan (SK) suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan,” jelas Hendri.(TM/Hz)

Facebook Comments