Banda Aceh – Sebuah diskusi penting mengenai pemetaan dan pelestarian Cagar Budaya telah dilaksanakan di ruang serba guna Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, Rabu 29 Mei 2024.
Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, termasuk Andi Suharlis, SH., MH., Kepala Sub Direktorat Budaya dan Kemasyarakatan (B.3), Bambang Setyo Hartono, S.H., Kepala Seksi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat, dan Fadjarina Avrina Noerdin, S.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat B,
Kajari Banda Aceh, Irwansyah, SH, MH, menekankan pentingnya diskusi ini dalam konteks penemuan situs-situs bersejarah yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Beliau juga menyoroti masalah kerusakan dan vandalisme yang terjadi pada Cagar Budaya di kota ini. Diskusi ini bertujuan untuk membahas strategi diseminasi informasi budaya dan kearifan lokal di Aceh, serta memperkuat media komunikasi terkait.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh kepala dinas terkait di tingkat provinsi Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh, menandakan komitmen bersama dalam pelestarian warisan budaya. Inisiatif ini sejalan dengan perhatian yang telah diberikan oleh Pemerintah Aceh terhadap situs-situs Cagar Budaya, seperti yang terlihat dari sosialisasi yang melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Aceh.
Diharapkan, melalui diskusi ini, akan terbentuk langkah-langkah konkret untuk melindungi dan melestarikan Cagar Budaya di Banda Aceh, yang tidak hanya memiliki nilai sejarah tetapi juga potensi untuk menjadi destinasi wisata baru yang dapat memberikan efek berlipat bagi masyarakat setempat.(Rat/Hz)