DSI Banda Aceh Distribusikan Seruan Bersama Nataru

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) mulai mendistribusikan seruan bersama melarang warga merayakan malam pergantian tahun baru 2022.

Adapun keputusan ini diambil setelah rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh beberapa waktu yang lalu.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan Ibrahim mengatakan pergantian tahun dengan pesta hura-hura sangat bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Kita melarang keras pergantian malam tahun baru dengan kegiatan yang tidak bermanfaat, karena ini bukan dari budaya orang islam,” jelas Ridwan.

Lanjutnya, Seruan bersama tentang larangan perayaan malam tahun baru sudah didistribusikan oleh petugas DSI serta para Muhtasib gampong ke perkantoran, warung dan pusat keramaian.

Dalam hal ini, Kepala DSI Banda Aceh berharap, seruan bersama yang telah didistribusikan dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat Kota Banda Aceh.(TM/Hz)

Facebook Comments