Diskominfotik Laksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

*Untuk Mengukur Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Banda Aceh –  Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh Bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Banda Aceh melaksanakan kegiatan Ujicoba Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di ruang rapat Diskominfotik, Senin (28/21/2022).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Tim Penilai Internal (TPI) dan Tim Penilai Badan (TPB). TPI yang hadir dari perwakilan Diskominfotik, Disdukcapil, Bappeda, dan Dispar, sedangkan TPB merupakan tim dari BPS.

Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos, MM melalui Sekretaris T. Taufik Mauliansyah, S.Si, M.Si mengharapkan agar kegiatan ini diikuti dengan sungguh-sungguh sehingga mendapatkan hasil yang baik.

“Saya mengharapkan kepada kita semua, ayo mau tahu dan laksanakan uji coba ini khususnya kepada Tim Penilai Internal (TPI),” harapnya.

Hal ini tertera dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral merupakan wujud komitmen BPS dalam menghasilkan Indeks Pembangunan Statistik untuk mendukung Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Perban tersebut juga berisi pedoman dalam rangka melaksanakan penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPS Kota Banda Aceh Amir Fadli melalui Pranata Komputer Ahli Muda M Iqbal Iradah, SST, M.Si mengatakan bahwa pelatihan ini dilakukan untuk melihat apakah OPD siap untuk mengelola data.

“EPSS ini merupakan proses penilaian sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral,” jelasnya.

Kata Iqbal, ada beberapa tujuan EPSS yang ingin dicapai, diantaranya mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan public di bidang statistik pada instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

“ Hasil EPSS nantinya akan kita berikan kriteria sesuai dengan kategori nilai IPS yang dicapai. Kriteria itu diantaranya Rintisan, Terkelola, Terdefinisi, Terpadu dan Terukur Serta Optimum,” sebut Iqbal dalam paparannya.

Adapun hal yang dinilai nantinya yaitu Prinsip Satu Data Indonesia, Kualitas Data, Proses Bisnis Statistik, Kelembagaan, dan Statistik Nasional. (Hz)

Facebook Comments