Diskominfotik Dampingi Peunyeurat pada Penilaian Apresiasi Keterbukaan Informasi

Banda Aceh – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh melakukan pendampingan kepada Gampong Peunyeurat terkait pengisian SAQ pada penilaian Anugerah Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tingkat Nasional Tahun 2022, Senin (24/10/22).

Gampong Peunyeurat Kecamatan Banda Raya berhasil ditetapkan dalam 5 (lima) calon desa keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Aceh. Hal ini berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Bersama Komisi Informasi Aceh dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh.

Plh. Ketua Sekretariat PPID Utama Kota Banda Aceh Rahadian mengatakan bahwa tahap selanjutnya adalah pembinaan lanjutan untuk dipilih desa terbaik.

“Dari 20 desa terpilih di 7 kabupaten/kota yang terlibat, Alhamdulillah Gampong Peunyeurat masuk 5 besar. Selanjutnya 5 (lima)Gampong terbaik ini akan kembali diseleksi yang nantinya akan dipilih 1 (satu) gampong yang dikirim ke tingkat nasional,” jelasnya.

“Jadi hari ini kita melakukan pendampingan kepada Gampong Peunyeurat dalam memverifikasi awal pengisian SAQ mereka dan membantu memaksimalkan pengelolaan website dan aplikasi,” kata Rahadian yang juga merupakan Kabid Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh.

Sebagai informasi, verifikasi ini merupakan rangkaian penilaian Anugerah Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tingkat Nasional Tahun 2022. Hal ini berdasarkan surat Sekretaris Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. (Hz)

Facebook Comments