Banda Aceh – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP mengimbau kepada pengemudi angkutan umum dan barang agar melakukan uji Kir secara berkala untuk menjamin keselamatan di jalan.
Hal tersebut disampaikannya pada razia angkutan umum dan barang di Jalan Laksamana Malahayati, Krueng Cut yang dilaksanakan oleh Dishub Banda Aceh bersama Polresta Banda Aceh pada Kamis (20/10/2022).
“Kepada pengemudi mobil angkutan umum dimintakan kesadarannya untuk melakukan uji KIR secara berkala demi keamanan dan keselamatan. KIR ini berguna untuk kelayakan jalan sehingga menjamin keselamatan bagi pengemudi, penumpang dan masyarakat pengguna lalu lintas umum,” imbau Wahyudi.
Kata Wahyudi, razia angkutan umum dan barang sesuai dengan amanat Undang Undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang kendaraan yang tidak laik jalan atau yang sudah habis usia operasinya serta penertiban kendaraan angkutan umum wajib uji KIR.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesuma S.H M.H mengatakan ada 12 kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak melakukan uji KIR secara berkala dan dan tidak melengkapi surat izin trayek yang sudah habis masa berlaku sehingga dilakukan penindakan.
“Dari 63 kendaraan yang diperiksa ada 12 kendaraan yang tidak memenuhi aturan sehingga dilakukan penindakan,” tutupnya.(Rid/Hz)