Banda Aceh – Dalam menjaga akuntabilitas dan memori kolektif bangsa, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh menerima kedatangan tim dari Arsip Provinsi untuk melakukan Pengawasan (audit) untuk penilaian kegiatan Kearsipan.
Kegiatan audit ini tujuannya untuk mengantisipasi hilangnya beberapa arsip milik negara, polemik aset negara karena tidak didukung kepemilikan arsip, sulitnya menemukan kembali arsip dengan cepat dan tepat di sebuah organisasi, penumpukan arsip di sembarangan tempat, pengelolaan arsip yang tidak sesuai kaidah-kaidah kearsipan merupakan dan permasalahan kearsipan lainnya.
Kepala Dispersip Kota Banda Aceh Alimsyah, S.Pd, MS didampingi Kabid Kearsipan dan staf menyambut baik kedatangan tim arsip dari Provinsi Aceh dan Dispersip Kota Banda Aceh mendukung audit dan pengawasan kearsipan sebagai proses dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.
“Kita senang sekali degan kedatangan tim dari Provinsi Aceh karena kami dapat lebih teliti dan terus mewujudkan budaya tertib arsip dan penyelenggaraan kearsipan sesuai undang-undang yang telah ditetapkan,” kata Alimsyah, Rabu (12/10/2022).
Usai melihat arsip, menyampaikan beberapa poin penting dalam menjaga arsip dan tahapan pengawasan kearsipan, Kepala Dispersip Provinsi Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang, Pengembangan dan Pengawasan Mountie Syurga, S.T, MM mengatakan cukup puas dengan hasil yang telah dilaksanakan oleh Dispersip Kota Banda Aceh selama ini.
“Semoga ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Karena arsip juga sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintahan dan penyelenggara good governance,” tutupnya.(Hus/Hz)