*Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu
Banda Aceh – Plh. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Banda Aceh Rahadian menjadi narasumber pada kegiatan implementasi keterbukaan informasi publik di Pemerintahan Gampong Peunyeurat.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, Keuchik gampong Peunyeurat, Ketua PKK, TPG, BKM, para Kadus dan perwakilan Gampong Lamteumen Timur yang bertempat di Aula Keuchik Peunyeurat, Kamis (06/10/2022).
Plh. PPID Utama Kota Banda Aceh Rahadian mengatakan PPID gampong merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik desa yang ditunjuk dengan surat keputusan keuchik.
“Adapun pendampingan teknis oleh PPID Kota Banda Aceh ini merupakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa,” tutur Rahadian yang juga selaku Kabid Pengelola Informasi Publik Diskominfotik Banda Aceh.
“Tujuan standar layanan informasi publik adalah guna memberikan pedoman serta menjamin pemenuhan hak warga untuk memperoleh akses informasi publik yang baik dan berkualitas,” kata Rahadian.
Pada kesempatan itu, Keuchik Gampong Peunyeurat T. Ismed Fadhilah mengucapkan terima kasih kepada tim PPID Utama Kota Banda Aceh yang telah memberikan pendampingan dalam kegiatan implementasi keterbukaan informasi publik di Pemerintahan Gampong Peunyeurat.
“Kami sangat berharap aparat gampong dan tim dari PPID Kota Banda Aceh dapat terus bersinergi demi mewujudkan keterbukaan informasi publik di Gampong Peunyeurat,” pungkas T. Ismed Fadhilah. (TM/Hz)