Bahas Penyusunan Standar Pelayanan, DPMPTSP Gelar FGD

Banda Aceh – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan standar layanan, Selasa (09/08/2022).

Berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP), turut hadir dalam FGD tersebut, dari PT. Yakin Pasifik Tuna, CV. Fazatama Group, Hipmi, Serambi Indonesia, Kadin Aceh, Akademisi Fakultas Hukum Unsyiah, Kimia Farma, tokoh masyarakat dan SKPK terkait.

Kepala DPMPTSP Muchlish, SH mengatakan berbagai langkah dan upaya dilakukan dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, cepat, tepat, mudah dan murah sebagaimana yang telah dikomitmenkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam hal ini, Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Pelayanan (SOP) perizinan akan menjadi panduan bagi petugas DPMPTSP dalam memberikan layanan perizinan serta harus dipublikasikan secara terbuka untuk diketahui publik yang membutuhkan pelayanan.

Keterbukaan informasi pelayanan perizinan, dimaksudkan agar mengetahui hak dan kewajiban pemohon dalam memperoleh layanan sehingga bila mana terdapat ketimpangan dalam pelayanan dapat segera diperbaiki.

“Sementara itu, petugas pelayanan tidak dapat menyimpang dari standarisasi yang telah ditetapkan karena prosedur syarat jangka waktu dan biaya telah diketahui oleh pemohon sehingga mudah dipantau kinerja pelayanannya,” tutur Muchlish.

Muchlish berharap, semoga dengan adanya berbagai sumbang saran dalam FGD ini dapat mewakili seluruh stakeholder dalam pelayanan perizinan yang dapat menghasilkan dokumen standar pelayanan dan standar operasional pelayanan.

“Kiranya pada saat melakukan aplikasinya nanti, dapat menjadi salah satu teladan bagi penyelenggara layanan pemerintah lainnya sebagaimana cita-cita reformasi birokrasi segera terwujud di Kota Banda Aceh,” pungkas Muchlish.(TM/Hz)

Facebook Comments