*Bentuk Komitmen dalam Mewujudkan Standar Pelayanan Publik
Banda Aceh – Dalam upaya mengoptimalkan dan membangun komitmen keterbukaan informasi publik, Wali Kota Banda Aceh secara resmi launching layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) gampong di kantor keuchik Gampong Peunyeurat, Kamis (09/06/2022).
Adapun pembentukan PPID Gampong ini merupakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 yang secara teknis diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Keuchik gampong Peunyeurat T. Ismed Fadhillah, A.Md mengatakan terselenggaranya acara ini merupakan tindak lanjut dan komitmen dari pemerintahan Gampong Peunyeurat dalam mewujudkan standar pelayanan publik yang terbuka dan pemerintahan yang bersih.
Selanjutnya, Ismed menambahkan dengan terbentuknya PPID Gampong dapat memberi kemudahan bagi warga dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
“Jadi dengan adanya PPID Gampong ini akan memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang ada di Gampong Peunyeurat,” tutur Ismed.
Selain itu, Ismed juga mengucapkan terima kasih kepada wali kota Banda Aceh yang telah meresmikan PPID gampong Peunyeurat serta mengharapkan bimbingan dan arahan agar PPID Gampong Peunyeurat dapat menjadi badan publik gampong yang informatif.
Turut hadir dalam acara ini, PPID utama Provinsi Aceh, PPID utama Kota Banda Aceh, Komisioner Komisi Informasi Aceh, DPMG Provinsi Aceh, DPMG Kota Banda Aceh, TA P3MD Kota Banda Aceh, Camat Banda Raya dan Muspika Kecamatan.(Zie/Hz)