Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Wali Kota Aminullah Usman SE, Ak MM dan Wakil Wali Kota Drs Zainal Arifin terus berupaya untuk meningkatkan perekonomian Kota Banda Aceh salah satunya dengan mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) PT Mahirah Muamalah pada 2018 lalu.
Dengan adanya LKMS Mahirah Muamalah yang merupakan Perseroan Daerah (Perseroda) milik pemerintah kota diharapkan bisa membebaskan masyarakat Kota Banda Aceh dari jeratan rentenir dan memberikan akses keuangan yang mudah kepada UMKM.
Sehingga pada 2021 lalu, Survei independen yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Harta Umat berkerjasama dengan ASA Solution menyimpulkan bahwa hanya 2 persen pedagang yang masih berurusan dengan rentenir. Survei tersebut dilakukan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, kuesioner dan studi pustaka di lima pasar besar di Banda Aceh.
Ini membuktikan bahwa kehadiran LKMS Mahirah Muamalah menjadi solusi untuk mempermudah permodalan pengusaha kecil dan juga menjauhkan mereka dari praktik rentenir yang merupakan riba.
Tak hanya itu, Rabu (8/6/22) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia mengeluarkan daftar Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah mengimplementasikan Program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Utama PT LKMS Mahirah Muamalah T. Hanansyah. Ia mengatakan bahwa LKMS Mahirah Muamalah menjadi satu-satunya dari lembaga Bank/Non Bank yang masuk dalam daftar tersebut dari seluruh Aceh.
“Sesuai instruksi presiden, maka dipetakan secara nasional mana saja yang memiliki lembaga keuangan dengan program anti rentenir. Dari 65 TPAKD, Satu-satunya di Aceh yaitu hanya LKMS Mahirah Muamalah yang masuk dalam daftar mendukung program ini,” kata Hanan.
Kata Hanan, pihak OJK melihat Mahirah Muamalah memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi di Kota Banda Aceh. Ini merupakan program melawan rentenir yang belum ada dimiliki lembaga lainnya.
“Ekonomi ini harus dikendalikan, karena di Aceh bunganya cukup tinggi. Alhamdulillah di Banda Aceh kita punya lembaga keuangan mikro, sehingga masyarakat memiliki akses publik,” jelasnya.
Mahirah Muamalah sendiri memiliki ketentuan pinjaman dari 1-5 juta rupiah. “Bahkan dalam ketentuan kami bisa pinjam Rp 50 ribu.”
Sesuai dengan qanun No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, Mahirah Muamalah menerapkan prinsip bagi hasil yang disepakati bersama antara LKS dan pedagang.
“Di sisi lain, syarat dan ketentuan dari Lembaga Jasa Keuangan yaitu memiliki margin yang sangat rendah equivalent 5 persen pertahun, sedangkan Bank/Non Bank belum ada kredit di bawah itu,” jelasnya lagi.
Kata Hanan, melalui ini pihaknya berharap pemerintah dan masyarakat ikut terlibat dalam melawan rentenir bersama-sama di Banda Aceh khususnya dan di provinsi Aceh umumnya.
“Harapan kita supaya bisa dibuka akses publik ini, hadir di seluruh kabupaten/kota sehingga masyarakat bisa teredukasi dan cerdas dalam memilih layanan keuangan, karena peran pemerintah salah satunya adalah menyediakan akses publik,” harapnya.(Hz)