Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh menghadiri Undangan Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung di Lantai 4 Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh. Kamis, 02 Juni 2022.
Sebelumnya, tanggal 30 Mei 2022, Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra, ST, MM, MT didampingi staf telah menghadiri Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh terkait Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan secara resmi Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Banda Aceh.
Dalam penyampaian oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi Aswad, S.Pd, M.Pd yang dibahas yakni Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika (Qanun P4GN).
Menurutnya, Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi Aceh harus menjadi role model bagi daerah lain dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Salah satunya melalui pendekatan keagamaan, dikarenakan Aceh sangat kental akan syari’at Islam.
“Lahirnya Qanun ini sebagai upaya untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, karena sebagian pelaku tindak kriminal juga berasal dari penyalahguna narkoba,” Ucap Musriadi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, ST dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Usman, SE, Wakil Ketua II Isnaini Husda, SE, Wakil Walikota Banda Aceh Drs. H. Zainal Arifin dan tamu undangan lainnya.
Pada tanggal 02 Juni 2022, BNN Kota Banda Aceh kembali menghadiri Undangan Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh dalam rangka Penyampaian Pendapat Walikota Banda Aceh terhadap Raqan Inisiatif DPRK mengenai Raqan P4GN.
Kepala BNN Kota Banda Aceh diwakili oleh Kasubbag Umum Khairul Fuad, SKM dan staf turut menghadiri Undangan tersebut di Ruang Sidang Utama DPRK.
Dari hasil sidang, Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut baik terkait Rancangan Qanun yang disampaikan oleh DPRK Banda Aceh.
Ini disampaikan oleh Wakil Walikota Banda Aceh Drs. H. Zainal Arifin dalam penjelasannya yang telah menelaah terkait Raqan tersebut.
“Kami mengapresiasi terhadap Rancangan Qanun Insiatif yang disampaikan oleh DPRK Banda Aceh untuk menjadi payung hukum di Banda Aceh,” Pungkas Check Zainal.
Menurut Check Zainal, permasalahan narkoba yang terjadi di Banda Aceh saat ini perlu upaya yang serius oleh seluruh pihak, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari BNN, melainkan dengan hadirnya payung hukum Raqan P4GN dapat menjadikan Banda Aceh Bersinar.
Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra, ST, MM, MT turut menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh terkait Rancangan Qanun P4GN yang telah disampaikan saat Sidang Paripurna.
“Kami Pihak BNN Kota Banda Aceh mengapresiasi terkait raqan inisiatif ini guna mewujudkan Banda Aceh yang Bersinar,” ucap Hasnanda di kantornya, Selasa (07/06/2022)
Hasnanda turut menambahkan bahwa selama ini Pemerintah Kota Banda Aceh banyak berkontribusi dalam mendukung upaya pencegahan narkoba, diantaranya terciptanya Gampong Bersinar, Sekolah Bersinar, maupun Instansi Bersinar. (MA)