Kadiskominfotik: Pemko Sudah Tindaklanjuti Seluruh Temuan BPK

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) terkait sudah menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2021.

“Seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2021 telah ditindaklanjuti oleh SKPK terkait, tak terkecuali terkait penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah untuk menutup pengeluaran 2021. Bahkan, hal itu dilakukan sebelum keluar hasil penilaian dan rekomendasi dari BPK-RI,”

Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Fadhil, S.Sos, MM di ruang kerjanya, Kamis (02/06/2022).

“Seluruh hasil temuan BPK baik yang bersifat administratif maupun temuan lainnya sudah ditindaklanjuti sehingga Banda Aceh bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian yang ke-14 kali secara berturut-turut,” kata Fadhil.

Fadhil menambahkan, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Iqbal Rokan yang mengatakan bahwa dana ZIS senilai Rp 4,2 miliar tersebut merupakan silpa alias idle cash.

“Kita gunakan sementara dan sudah kita kembalikan ke kas awal sesuai dengan rekomendasi BPK,” kata Fadhil menirukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Iqbal Rokan.

Bahkan, katanya lagi, tanpa ada rekomendasi dari BPK pun, dana dimaksud telah dipindah-bukukan kembali ke rekening penerimaan ZIS.

“Dan penggunaan dana itu tidak mengganggu penyaluran ZIS, karena semua kegiatan terkait selama 2021 telah rampung.” Pungkasnya. [ ]

Facebook Comments