Banda Aceh- Tim gabungan dari pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan beberapa bagian bangunan yang disinyalir telah melanggar ketentuan yang berlaku di beberapa titik dalam kawasan jalan T Imum Lueng Bata. Senin, 30/05/2021.
Beberapa bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ada juga bagian dari bangunan yang telah melewati Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Dari amatan tim MediaCenter Kota Banda Aceh di lapangan, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan, dan proses pembongkaran juga di dampingi oleh perangkat Gampong (desa) terkait. seperti yang terlihat di Gampong Lueng Bata, pak Keuchik (kepala des) terkait tampak hadir mendampingi pembongkaran yang dilakukan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.
Saat diminta keterangannya, Keuchik Lueng Bata Kurniawan Putradian mengatakan, beberapa langkah persusif telah dilakukan oleh pemerintah gampong, muspika bahkan dari pemerintah kota Banda Aceh sendiri.
“Beberapa langkah telah dilakukan, dari surat pertama sampai terakhir, bahkan mediasi juga telah diupayakan oleh pemerintah dengan memanggil pemilik banguan untuk di carikan jalan tengah, hingga akhirnya dilakukan langkah tegas ini,” katanya.
“Bapak Wali Kota juga telah mengarahkan untuk dilakukan mediasi, namun pemilik bangunan tak juga memperlihatkan itiat bainy,” tegas Pak Keuchik.
Menurut pengakuannya, beberapa warga juga mengeluhkan bangunan yang di bongkar, karena kerab menimbulkan kemacetan karena posisinya yang berada di U-turn (putaran balik) kendaraan.
Kurniawan juga mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh pemerintah kota Banda Aceh.
“Semoga Kota Banda Aceh dapat lebih tertib dan indah,” harapannya.(Rat/Hz)