Banda Aceh – Sebanyak 76,32 persen anak di Kota Banda Aceh sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), Hal tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, Rabu (20/04/2022) di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Emila mengatakan jumlah tersebut sudah melebihi dari target yang ditetapkan secara nasional yaitu sebanyak 40 persen.
“Jumlah anak usia dari 0 -17 tahun di Kota Banda Aceh sebanyak 85.160, yang sudah memiliki KIA sebanyak 64.996. sisa yang belum memiliki KIA sebanyak 20.164 anak. Pencapaian ini tentunya kita raih tidak lepas atas bimbingan dan arahan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE. Ak MM,” kata Emila.
Kata Emila untuk mencapai angka tersebut selama ini pihaknya terus berupaya dalam meningkatkan cakupan KIA dengan melakukan kerjasama dengan sekolah-sekolah dan rumah bersalin di Kota Banda Aceh.
“Disdukcapil dalam upaya percepatan cakupan kepemilikan KIA, telah melakukan kerjasama dengan sekolah, TK dan Paud, serta bagi bayi yang baru lahir langsung diberikan bersamaan dengan akta kelahiran dan KIA,” kata Emila.
Emila menjelaskan, KIA ini memiliki sangat banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh anak-anak di Kota Banda Aceh.
“Tentunya sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, kemudian untuk persyaratan pendaftaran sekolah, untuk melakukan transaksi keuangan, untuk pelayanan kesehatan, untuk pembuatan dokumen keimigrasian dan untuk mencegah terjadinya perdagangan anak,” jelas Emila.
Emila mengajak orang tua yang anaknya belum memiliki KIA untuk dapat membuat KIA di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh atau di Mal Pelayanan Publik Pasar Aceh.
“Adapun persyaratan pembuatan KIA, untuk anak usia 0-5 tahun yaitu fotokopi akta kelahiran dan fotokopi Kartu keluarga (KK). Sedangkan untuk usia 5-17 tahun fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran dan pas photo berwarna ukuran 4×6,” tutup Emila.(Rid/Hz)