Kepala DP3AP2KB; Perencanaan Pembangunan Harus Melibatkan Forum Anak

Banda Aceh – Dalam mendukung Presidensi G20 Indonesia, jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti Webinar Urban G20 dengan tema Menuju Kota Ramah Anak di Tengah Pandemi Covid-19, Krisis Iklim, dan Peningkatan Ketimpangan Struktur, yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (21/3/2022).

Webinar yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menuju puncak Group of Twenty (G20) 2022 ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat,  Drs. Muzakkir, M.Si, Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Cut Azharida, SH dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Sulaiman Bakri, S.Pd, M.Pd. Turut hadir perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan  Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah.

Webinar yang diikuti secara online melalui zoom meeting ini dibuka oleh Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri Dr. Heriyandi Roni, M.Si dan diisi oleh lima keynote speakers, tiga speakers dan lima orang panel discussion.

Usai mengikuti webinar, Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Cut Azharida, S.E  mengatakan bahwa dalam perencanaan pembangunan, menurutnya harus melibatkan forum anak sampai di tingkat musrenbang.

“Seperti salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah membuat program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA),” kata Cut Azharida.

“Untuk Kota Banda Aceh sendiri telah masuk kedalam kategori madya untuk kota layak anak,” jelasnya.

Menurutnya, partisipasi anak dalam perencanaan dan penganggaran dapat mempergaruhi masa depan bersama.

Oleh sebabnya, setelah dilakukannya webinar secara diskusi, pemerintah semakin memahami bahwa setiap permasalahan pada anak yang ada di kota dan desa memiliki perbedaan yang harus diselesaikan melalui penguatan antarkementerian, lembaga, hingga pemimpin masyarakat sampai titik terbawah.

Seperti yang telah disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang terbagi menjadi tiga; yaitu wajib pelayanan dasar, urusan pilihan dan wajib non pelayanan dasar.

Sedangkan untuk urusan KemenPPPA sendiri termasuk ke dalam urusan wajib non pelayanan dasar dengan enam sub bagian, yaitu kualitas hidup dan perlindungan hak perempuan, kualitas keluarga, sistem gender anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Untuk bisa mewujudkan lingkungan yang ramah anak tadi, kolaborasi antara pemerintah dengan non-pemerintah tentunya menjadi hal penting di dalam memastikan keberhasilan pembangunan perlindungan anak,” tutup Cut Azharida.(Hus/Hz)

Facebook Comments