Genjot PAD, Pemko Banda Aceh Tambah 30 Unit Tapping Box

Banda Aceh – Dalam rangka mewujudkan kemandirian keuangan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh terus berupaya untuk menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya tersebut adalah dengan penguatan monitoring pajak daerah melalui pemasangan alat perekam transaksi online (Tapping Box). Selain untuk fungsi monitoring, pemasangan tapping box tersebut juga merupakan salah satu rekomendasi dari Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

“Ekonomi merupakan salah satu pilar utama visi Banda Aceh Gemilang yang dicetuskan oleh Walikota Aminullah Usman. Sebagai kota yang bertumpu pada usaha jasa dan perdagangan, sektor pajak hotel dan restoran merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk dikelola dengan baik”, Ujar Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan S.STP disela-sela aktifitas diruang kerjanya pada hari rabu (16/3/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya tapping box maka proses verifikasi laporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan semakin cepat. “Dengan begitu, laporan transaksi harian yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat dipertanggung jawabkan karena kita juga punya salinan data transaksinya. sehingga diharapkan, semua ikhtiar ini akan bermuara pada peningkatan pendapatan daerah”, harapnya.

Pada kesempatan sama Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Zuhri, S.Sos memaparkan bahwa alat ini berfungsi untuk merekam transaksi pada objek pajak. Data yang direkam tersebut secara otomatis akan dikirim ke pusat data secara realtime dan dapat dipantau dari dashboard sistem monitoring yang berada di kantor BPKK secara online. “Bagi Wajib Pajak, dengan adanya alat ini para Wajib Pajak tidak kesulitan lagi menghitung besaran pajak yang harus dibayar sebab secara otomatis sudah dihitung menggunakan alat ini”.

“Pada tahun 2020 sudah ada 30 unit yang terpasang dan tahun 2022 ini kita akan menambah sebanyak 30 tapping box pada objek pajak hotel di Kota Banda Aceh. Jadi total akan ada 60 Objek Pajak yang telah dipasang alat ini dan akan terus ditambah secara bertahap”, ungkapnya.

Bagi Objek Pajak yang masih melakukan pencatatan keuangan secara manual, Zuhri mengatakan bahwa BPKK Banda Aceh akan memberikan bantuan perangkat dan sistem demi mendukung kinerja alat tapping box. Bantuan ini bersifat pinjam pakai dan diharapkan dapat berguna bagi Wajib Pajak sehingga setiap transaksi dapat tercatat dengan baik dan memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan rekapitulasi laporan keuangan.

Dengan pemasangan tapping box, diharapkan tidak ada lagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pemasukan yang diterima dari konsumen. “Sebab Pajak Daerah merupakan bentuk sumbangsih kita kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga kota”, imbuhnya.

Zuhri juga mengungkapkan bahwa pengadaan alat tapping box ini merupakan buah kerjasama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Bank Aceh Syariah. “Maka dari itu, kami berterimakasih kepada pihak Bank Aceh Syariah yang telah mendukung upaya yang kita lakukan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi segenap warga Kota Banda Aceh melalui Pajak Daerah”, Pungkasnya.[]

Facebook Comments