Banda Aceh – Membuka Bimbingan Teknis Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Versi 2.0 di Aula Dinas setempat, Senin (14/3/2022), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Fadhil, S.Sos, MM menyampaikan setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan informasi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Oleh sebab itu, bimtek yang dilaksanakan hari ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
“Semoga seluruh peserta benar-benar memahami tentang pengelolaan PPID, sehingga keterbukaan informasi publik di Kota Banda Aceh akan berjalan dengan baik dan lancar serta dapat menyajikan informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” kata Fadhil.
Sejalan dengan hal itu juga, Pemerintah Kota Banda Aceh tahun lalu telah meraih peringkat tertinggi (terbaik) pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 untuk kategori Kabupaten/Kota Informatif se-Aceh.
“Maka keterbukaan informasi publik di Banda Aceh sangat kita tingkatkan dan kedepankan,” tambahnya.
Sebagai informasi bahwa aplikasi PPID Versi 2.0 ini merupakan pembaharuan dari aplikasi sebelumnya, di mana versi terbaru pemohon diharuskan membuat akun dengan email aktif dan login untuk dapat mengajukan permohonan.
Email ini nantinya diperlukan untuk proses informasi permohonan yang nantinya ditandai dengan notifikasi.
Serta akun pemohon juga terekam dan menyimpan apa saja permohonan yang pernah diajukan pemohon sebelumnya.
Turut hadir pada acara tersebut Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik (PIP), Rahadian, S.T, dan Pranata Humas Diskominfotik Banda Aceh Raja Maghfirah, S.I.Kom, M.I.Kom. Serta diikuti oleh pelaksana PPID di 10 dinas, dan akan dilanjutkan ke pelaksana seluruh dinas yang ada di Kota Banda Aceh.(Hus/Hz)