*Klarifikasi Aduan Gepeng ke Polresta Banda Aceh.
Banda Aceh – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh, Ardiansyah, S. STTP, MSi, Minggu (13/02/2022) mengatakan kalau kesatuannya telah berkerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di Wilayah Kota Banda Aceh.
Pertayaan tersebut didasari oleh laporan salah seorang Gelandagan dan Pengemis (Gepeng) ke Polsreta Banda Aceh terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oleh petugas Satpol PPWH Banda Aceh saat menangkapnya.
Dalam keterangannya, Ardiansyah mengutarakan bahwa, sebelum diamankan oleh Satpol PPWH Banda Aceh, pelapor dengan inisial M diketahui sedang melakukan praktek mencari sumbangan dengan cara meminta-minta di seputaran Simpan BPKP Kota Banda Aceh.
Ardiansyah juga menyampaikan bahwa M berusaha melarikan diri saat didekati oleh petugas Satpol PPWH Banda Aceh dan sempat terjadi kejar kejaran dengan yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan berusaha melarikan diri, sempat terjatuh kemudian dia lari lagi dan mencoba memanjat pagar rumah warga, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas untuk dimintai keteranganya,” kata Ardiansyah.
“Keberadaan aktivitas M, di simpang BPKP juga diketahui oleh kami berdasarkan laporan warga melalui Call Centre Satpol PPWH Banda Aceh,” tambahnya.
“Ini merupakan kerja tim, tugas kami (Satpol PP dan WH) menegakkan peraturan daerah yaitu qanun dan peraturan kepala daerah dalam hal ini perwal serta perlindungan masyarakat.” ujarnya.
Terkait penanggulangan Gepeng di wilayah Kota Banda Aceh ini sejalan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pada bab II pasal 2 terdapat 11 tertib yang tertera, salah satunya adalah tertib sosial.
Dalam poin tertib sosial dijelaskan bahwa; 1) Setiap orang/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, kantor, dan tempat ibadah. 2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari wali kota dan atau pejabat yang ditunjuk.
Ardiansyah juga menekankan bahwa, Kota Banda Aceh adalah ibu kota Provinsi Aceh, karena itu pihaknya akan terus komit menjalankan aturan yang berlaku serta komit mengawal Trantibum di wilayah Banda Aceh.
Warga juga diimbau untuk mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin menggangu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh.
“Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.(Rat/Hz)