Kecamatan Kuta Alam Sosialisasi Qanun No 6 Tahun 2018 bagi Pedagang

Banda Aceh – Dalam rangka mensosialisasikan Qanun Kota Banda Aceh No 6 tahun 2018 Mengenai Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Kasi Trantib Kecamatan Kuta Alam, Zulfitri bersama tim Satpol PP dan WH kembali melakukan penertiban di sepanjang Jalan Syiah Kuala, Selasa (8/2/2022).

Penertiban sudah dimulai sejak Senin kemarin dan akan berlanjut difokuskan kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di atas lahan fasilitas umum.

Kasi Trantib Kecamatan Kuta Alam, Zulfitri mengimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan maupun di atas drainase dan trotoar yang dapat mengganggu pejalan kaki bahkan membuat kemacetan.

“Sebagai bentuk sanksi terhadap para pedagang yang tidak mematuhi, barang dagangan diambil oleh tim dan tidak ada bentuk perlawanan,” katanya.

Selain melakukan penertiban PKL, tim Trantib juga melakukan monitoring terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di kawasan Gampong Bandar Baru dan Lampulo.

“Saat meninjau langsung ke lokasi masih ditemukan bangunan yang sudah didirikan pondasi namun belum mengurus izin bangunannya,” jelas Zulfitri.

“Sosialisasi dan penertiban ini kita lakukan sesuai dengan permintaan Wali Kota Banda Aceh yaitu tetap dilaksanakan secara humanis dan persuasif untuk menciptakan Banda Aceh yang tertib dan indah,” tambahnya.

Atas sosialisasi dan penertiban ini, Camat Kuta Alam Arie Januar, S.STP, M.Si  mengimbau kepada warga untuk dapat mematuhi aturan qanun yang berlaku.

“Kita berharap para pedagang dapat mematuhi aturan qanun yang berlaku dengan menempati tempat usaha sesuai izin dan juga terhadap pengurusan IMB agar dapat mengurus izin bangunan di DPM-PTSP (MPP) Kota Banda Aceh,” tegas Arie.

“Teguran juga sudah kita sampaikan melalui surat paling lambat tanggal 24 Februari ini, jika tidak diindahkan akan dilakukan tindakan tegas oleh dinas terkait dan berwenang,” tutupnya.(Hus/Hz)

Facebook Comments