Parkir Elektronik di Jalan Prof Ali Hasyimi Mulai Dioperasionalkan

*Harapkan Tingkatkan Sumber PAD

Banda Aceh – Dalam upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan rapi di Kota Banda Aceh serta menjalankan program digitalisasi parkir untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai Smart City sehingga dapat terwujudnya Banda Aceh gemilang dari sistem pengelolaan perparkiran, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh mulai mengoperasionalkan parkir elektronik di kawasan Jalan Prof. Ali Hasyimi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE pada Senin (17/01/2022) di Kantornya.

Mahdani mengatakan parkir elektronik di kawasan Jalan Prof. Ali Hasyimi mulai dioperasionalkan pada hari ini.

Sebelumnya, Dishub Kota Banda Aceh telah melaksanakan sosialisasi terkait rencana operasional kawasan parkir elektronik tersebut kepada para pelaku usaha yang berada di lokasi tersebut pada Jumat lalu.

“Pada Jumat lalu, kita sudah mensosialisasi mengenai pengoperasional parkir elektronik di kawasan jalan Prof. Ali Hasyimi kepada para pelaku usaha yang berada pada lokasi tersebut,” kata Mahdani.

Saat ini, Mahdani mengungkapkan sistem pengelolaan parkir di kawasan tersebut menggunakan perangkat digital atau elektronik dengan metode pembayaran yang dapat dilakukan secara non tunai menggunakan uang elektronik berbasis QRIS dari smartphone seperti LinkAja, Ovo, Gopay dan Aplikasi Mobile Banking seperti ACTION atau lainnya.

“Untuk kedepannya juga masyarakat akan dapat menggunakan uang elektronik berbasis kartu dari perbankan seperti Brizzi, e-money, TapCash dan Flazz. Untuk para pelaku usaha dan karyawan di kawasan tersebut dapat berlangganan kartu parkir secara bulanan,” ungkapnya.

Kata Mahdani, pada kawasan parkir elektronik tersebut akan disediakan petugas pengatur parkir, petugas kebersihan dan sistem keamanan melalui CCTV.

Sementara itu, Mahdani menjelaskan besaran tarif retribusi sesuai Qanun No.3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yaitu untuk kawasan parkir elektronik dikenakan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan lokasi tertentu untuk roda 2 sebesar Rp 2.000 dan Roda 4 Rp 4.000/sekali parkir.

Namun, bagi yang membayar parkir secara non tunai diberikan diskon tarif parkir sebesar 50 % sehingga Roda 2 menjadi Rp 1.000 dan roda 4 Rp 2.000 sekali parkir.(Rid/Hz)

Facebook Comments