*Setiap Mahasiswa Wajib Dibekali Materi Hukum Qanun Jinayat
Banda Aceh – Dalam upaya sosialisasi dan peningkatan pengawasan pelaksanaan penerapan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh terus melakukan inovasi.
Salah satunya dengan melakukan kegiatan Jak Saweu Kampus ( Mari Kunjungi Kampus) sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan jaringan yang ada. Selain menjalin kemitraan dengan personel Kodam Iskandar Muda, POL PP dan WH Aceh serta Perguruan Tinggi yang ada di Banda Aceh.
Saat dijumpai di dalam ruang kerjanya Senin (17/01/2022), Kasatpol PP WH Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si mengatakatan kalau ia telah memberikan instruksi kepada unsur pimpinan Pol PP dan WH untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
“Saat ini, salah satu kabid kita juga sedang melakukan kegiatan Jak Saweu Kampus, hal ini guna membangun jaringan dengan berbagai pihak,” katanya.
Semantara itu, Kabid Penegakan Syariat Islam, Muhammad Syarif, SHI, M.H. menyampaikan perkembangan Jak Saweu Kampus diantaranya, tim telah melakukan silaturahmi dengan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry.
“Kehadiran Tim Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh diterima langsung Prof. Muhammad Siddiq Armia, MH.,Ph.D. Kami juga meminta dukungan penuh para unsur pimpinan kampus baik negeri maupun swasta,” Pungkasnya.
Dukungan kampus menjadi mutlak diperlukan dalam Implementasi Qanun Jinayat, Satpol PP WH Banda Aceh mendorong setiap mahasiswa dibekali materi terkait Qanun Jinayat dan jika kedapatan melanggar akan kita panggil unsur pimpinan kampus sesuai prodinya.
“Mahasiswa yang melanggar Qanun Jinayat dikeluarkan dari kampus, sebagai efek jera dan dilakukan pembinaan bersama orang tuanya,” tambahnya.
Syarif mengungkapkan, bila FSH UIN Ar-Raniry sangat responsif dan mendukung langkah ini, semoga prodi dan kampus yang lain dapat mengikuti langkah yang diambil oleh Dekan FSH UIN Ar-Raniry, Bapak Prof. Muhammad Siddiq Armia, MH.,Ph.D.(Rat/Hz)