Dishub Banda Aceh Razia Jukir Liar yang Tidak Miliki Izin

*Jukir Liar Diimbau Segera Urus Surat Izin

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melaksanakan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Juru  Parkir (Jukir) liar di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh pada Rabu (06/01/2022) malam .

Dalam melaksanakan razia  jukir liar tersebut turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP  melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE  pada razia jukir liar yang dilakukan dari sore sampai malam tersebut  terdapat lima jukir liar yang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan di Banda Aceh.

“Terdapat lima orang jukir liar masing-masing satu orang di Jalan. TP. Nyak Makam, Jalan T. Imum Lueng Bata, Jalan T. Hamzah Bendahara dan T.Makam Pahlawan dua orang,” jelas Mahdani.

Mahdani menjelaskan razia jukir liar tersebut sangat penting dilakukan menimbang aktivitas ekonomi di Banda Aceh yang mulai normal. Juga, akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.

Mahdani menegaskan, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

“Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Mahdani.

Saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan  diharuskan untuk melaporkan diri ke Dishub untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh.

Dalam hal ini, Mahdani berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir.(Rid/Hz)

Facebook Comments