Wali Kota Imbau Untuk Tidak Merayakan Pergantian Tahun Baru

* Karena Tidak Sesuai Syariat Islam, Budaya Dan Adat Aceh

Banda Aceh – Dalam rangka menindaklanjuti seruan Wali Kota Banda Aceh bersama unsur forkopimda, Camat Meuraxa Mustafa, S.Sos mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Meuraxa untuk tidak merayakan malam tahun baru Masehi 1 Januari  2022. Hal tersebut disampaikannya pada Jumat (31/12/2021) di Kantor Camat Meuraxa.

Mustafa mengajak warga Kecamatan Meuraxa untuk memperbanyak ibadah agar tahun 2022 menjadi lebih baik lagi.

“Marilah warga Kota Banda Aceh khususnya warga Kecamatan Meuraxa sama-sama kita memperbanyak introspeksi diri dan memperbanyak ibadah semoga di tahun 2022 menjadi lebih baik lagi,” tutup Mustafa.

Mustafa mengatakan imbauan tersebut berdasarkan Seruan Bersama Forkopimda Kota Banda Aceh tentang larangan perayaan malam pergantian tahun baru 1 Januari 2022.

“Forkopimda meminta kepada warga Kota Banda Aceh  agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2022, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup, seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” kata Mustafa.

Kemudian juga, kepada para pedagang  di Kota Banda Aceh dilarang memperjual belikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya pada malam pergantian tahun baru.

Mustafa menambahkan, Forkopimda juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai Syariah.(Rid/Hz)

Facebook Comments