Banda Aceh – Baitul Mal Kota Banda Aceh menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Struktur Organisasi Tata Kelola Baitul Mal Gampong (BMG) pada sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh. Acara sosialisasi akan berlangsung selama sembilan hari di masing-masing kecamatan terhitung Senin tanggal 22 November sampai tanggal 7 Desember 2021.
Sosialisasi tersebut diawali di Kecamatan Kuta Raja. Acara dibuka Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Asqalani, S.TH, M. H. Ia mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk memperkuat kerja BMG sebagai lembaga yang profesional.
“Keberadaan BMG menjadi sangat penting dalam pengelolaan zakat, infak, dan harta agama lainnya. Dalam hal pendistribusian kami yakini jika diserahkan kepada BMG akan tersalurkan secara tepat sasaran,” kata Asqalani.
Pada tahun ini, Baitul Mal Kota Banda Aceh fokus untuk mengaktifkan dan melaksanakan bimbingan teknik setiap BMG yang ada di 9 kecamatan.
Acara Sosialisasi Peraturan Walikota Banda Aceh tantang BMG itu dihadiri Keuchik, Sekdes, dan Imum Gampong di wilayah Kecamatan Kuta Alam, Rabu (24/11/2021).
Komisioner BMK Suria Darma mengatakan, sudah ada aturan yang dituangkan dalam qanun nomor 10 Tahun 2018 bahwa setiap pengusaha wajib menunaikan atau menyisihkan sebagian dari zakat apabila sudah sampai haul di tempat usaha itu berjalan.
“Misalnya usahanya berada di wilayah Kuta Alam Banda Aceh maka wajib ia menunaikan zakatnya di tempat usahanya. Kalaupun pengusaha tersebut membawa pulang ke kampung tetapi ada sedikit penyisihan zakat di tempat usahanya berdiri,” papar Suria.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Kota Baitul Mal Banda Aceh, Wahyudi S. STP, M.Si ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sosialisasi Perwal BMG tahun ini untuk 90 BMG di 90 gampong pada 9 kecamatan di Banda Aceh.
“Output dari kegiatan ini adalah menjadikan BMG sebagai contoh lembaga amil zakat yang profesional. Namun, yang paling utama adalah meningkatkan kesejahteraan ummat melalui optimalisasi zakat dan infak,” ujar Wahyudi.
Adanya kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Banda Aceh tentang SOTK Baitul Mal Gampong ini juga koordinasi dan penyamaan persepsi antara Baitul Mal Banda Aceh dengan BMG dalam program dan kegiatan zakat, infak, dan harta agama. Sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal.(MR)