Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh melakukan monitoring kearsipan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Jumat (19/11/2021).
Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, S.E, M.Si menyambut baik kedatangan tim Dispersip yang diwakili oleh Sekdis, Kabid Kearsipan beserta para kasi dan Arsiparis
Menurutnya hampir semua OPD bermasalah dalam menata arsip yang sesuai dengan ketentuan kearsipan yang benar.
“Saat ini Disdukcapil masih bingung terkait pengelolaan dan pemusnahan arsip. Apakah arsip kependudukan itu bisa dimusnahkan atau tidak,” kata Nurhasanah.
“Kami juga ingin memproses arsip dari jaman Belanda, baik cara penyimpanan, mengelola dan digitalisasinya agar bisa diakses oleh semua pihak jika diperlukan,” ungkapnya.
Juga terkait digitalisasi, pihaknya meminta arahan dari Dispersip Kota Banda Aceh apakah nantinya setelah di digitalisasi, hard copy arsip juga masih disimpan atau tidak.
Dalam kesempatan yang sama, kepala Dispersip Kota Banda Aceh Alimsyah, S.Pd, MS yang diwakili oleh Sekretaris Dispersip Kota Banda Aceh Amir Syarifuddin, S.Pi mengatakan Bahwa pada intinya tujuan monitoring yang dilaksanakan ini adalah untuk mengevaluasi kinerja khususnya Bidang Kearsipan Dispersip beserta Arsiparis terhadap hasil pembinaan yang telah dilaksanakan di Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Pembinaan kearsipan yang dilaksanakan selama ini di Disdukcapil meliputi pengelolaan, penataan dan sampai kepada pembuatan daftar arsipnya.
“Saya sangat mengapresiasi hasil kinerja yang telah dilaksanakan oleh Bidang KeArsipan beserta Arsiparis. Diharapkan kedepan pelaksanaan pembinaan ini dapat dilanjutkan ke OPD lainnya,” kata Amir.
Terdapat beberapa kendala di lapangan, khususnya pada Disdukcapil terkait dengan pengelolaan Arsip, diantaranya kurangnya SDM yang memiliki kemampuan dalam mengelola arsip,
“Sehingga daftar arsipnya belum dapat tertata dengan baik, kedepan Dispersip akan kembali untuk mendampingi melanjutkan pembinaan dan memberikan daftar arsip yang baru sehingga diharapkan pengelolaan arsip dapat sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku,” tutup Amir.(Hus/Hz)