Pemko Banda Aceh Lakukan Pengecekan Ruko di Sekeliling Eks Lapangan Perbasi

*Memastikan Keamanan dan Keselamatan Pengguna Bangunan

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan pemeriksaan kondisi fisik bangunan di sekeliling lapangan Eks Perbasi oleh UPTD BLUD Pasar bersama tim Bidang Aset BPKK, PUPR, serta Satpol PP dan WH, kamis (04/11/2021).

Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan mengatakan ini sesuai dengan implementasi misi Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Aset Harisman menjelaskan bahwa secara hukum tanah eks lapangan perbasi serta tanah pertokoan di sekelilingnya tercatat sebagai aset milik Pemko Banda Aceh.

“Medio tahun 1968 pemerintah memberi izin bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan tanah milik Pemko tersebut untuk dibangun lokasi usaha. Setiap tahunnya, pemilik bangunan membayar retribusi untuk pemanfaatan lahan tersebut sebesar Rp. 8000/bulan,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam 2 tahun terakhir, pemerintah telah melakukan penyesuaian harga sewa baru sebesar Rp.10.000.000/tahun.

“Kebijakan itu dituangkan dalam Perwal No 20 tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pasar BLUD Unit Pelaksana Teknis Pasar Pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Banda Aceh. Penyesuaian harga sewa dilakukan dengan mempertimbangkan harga pasaran di daerah tersebut,” ungkapnya.

menurut Harisman, Pengecekan kondisi fisik bangunan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan para pengguna bangunan.

“Apalagi daerah kita dikenal sebagai wilayah rawan bencana alam seperti gempa bumi. Kita tentu tidak ingin ada masyarakat Kota Banda Aceh yang menjadi korban karena kondisi bangunannya ternyata sudah tidak layak huni, jadi kita tunggu hasil kajian tim dari PUPR baru kita akan diskusikan bersama tindak lanjutnya seperti apa,” pungkasnya.(TM/Hz)

Facebook Comments