BPBD Banda Aceh Sterilisasi PTUN

Banda Aceh – Ajukan permohonan kepada Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Banda Aceh, Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banda Aceh telah dilakukan sterilisasi dan disinfeksi oleh petugas BPBD, Senin (26/7/2021).

Kalaksa BPBD Kota Banda Aceh melalui Koordinator Regu I, Sabri S.Sos mengatakan, penyemprotan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan pihak PTUN Kota Banda Aceh setelah mengetahui salah satu pegawainya dinyatakan positif Covid-19.

“Setelah ada permintaan dari pihak PTUN terkait penyemprotan kita langsung tindakan lanjuti, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan kerja pegawai yang positif,” tuturnya.

Untuk kegiatan itu, Sabri menjelaskan, bahwa tim yang dilengkapi dengan baju Alat Pelindung Diri (APD) melakukan penyemprotan dimulai dari halaman kantor hingga ke ruang sidang kantor PTUN.

“Mudah-mudahan dengan penyemprotan ini bisa memutus penyebaran Virus Corona bisa terhenti,” jelas Sabri usai penyemprotan.

Ia juga menyampaikan, bahwa penyemprotan fasilitas publik di awal muncul kasus Covid-19, dimana penanganannya oleh BPBD Kota Banda Aceh dengan membagi tiga tim untuk melakukan disinfektan.

“Jauh di awal kemunculan virus Corona kami telah membentuk tim penyemprotan, namun hingga saat ini kita tetap melakukan penyemprotan jika ada surat yang ditujukan kepada BPBD untuk penanganannya,” terangnya.

Menurut Sabri, penyemprotan ini bisa dilakukan sebagai kegiatan rutin setiap instansi khususnya di titik yang sering dipegang orang. “Penyemprotan bisa jadi agenda rutin setiap kantor, khususnya di titik dimana selalu dipegang orang,” demikian kata Sabri yang juga sebagai Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Banda Aceh.

Facebook Comments