Sebarkan Informasi PPKM ke Masyarakat, Diskominfotik Kerahkan M-Pustika

Banda Aceh- Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Banda Aceh, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh meminta kepada warga agar mematuhi Instruksi Wali (Inwal) Kota Banda Aceh Nomor 10 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Terkait hal tersebut, Diskominfotik Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dengan menurunkan armada Mobil Pusat Teknologi Informasi Komunitas (M-Pustika) guna menyebarkan imbauan dan arahan Wali Kota langsung ke masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Banda Aceh, Fadhil, S.Sos, MM  mengatakan, Segala aktivitas masyarakat di Banda Aceh telah dibatasi, jumat (23/07/2021).

“Kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan dan dilaksanakan secara daring, aktivitas perkantoran berlangsung dari rumah 75 persen dan 25 persen di kantor, area publik (tempat wisata, taman) ditutup, aktivitas lainya yang melibatkan banyak orang harus dibatasi dengan jumlah yang telah ditentukan,” jelasnya.

Dalam Inwal tersebut diantaranya menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat di Kota Banda Aceh, yakni bagi usaha warung kopi, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk menutup usahanya pada jam 21.00 WIB.

“Untuk layanan pesan-antar (take away) boleh melayani hingga pukul 22.00 WIB. Dan khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 jam,” Tambahnya

Dengan diturunkan M-Pustika Diskominfotik ini, diharapkan masyarakat dapat menerima informasi secara langsung dari sumber yang dapat dipercaya.(Rat/Hz)

Facebook Comments