NIK Tidak Berubah Jika Dilakukan Perubahan, Bigini Penjelasannya!

Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana melalui Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan, Irayana, S.IP mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak akan berubah jika dilakukan perubahan pada elemen data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Hal tersebut berdasarkan dengan Pasal 1 Point 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa nomor identitas penduduk bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

“Banyak masyarakat yang tanya ke kita, apakah NIK akan berubah jika dilakukan perubahan elemen data seperti perubahan status, alamat dan nama. Sesuai undang-undang NIK tidak akan berubah jika dilakukan perubahan elemen data,” kata Ira, Jumat (23/07/2021) di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.

Kata Ira, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 NIK yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana dalam hal ini Disdukcapil Kota Banda Aceh berlaku seumur hidup dan selamanya artinya tidak berubah meskipun ada perubahan pada domisili.

Ira menjelaskan, nomor NIK terdiri dari 16 digit, enam digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari dua digit awal merupakan kode provinsi, dua digit setelahnya merupakan kode kabupaten/kota, kemudian dua digit sesudahnya kode kecamatan.

“Kemudian enam digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40, empat digit terakhir merupakan nomor urut yang dibentuk oleh sistem SIAK dimulai dari 0001,” jelas Ira.

Dengan demikian, tambah Ira meskipun penduduk telah melakukan perubahan elemen data dari biodata seperti mengubah tanggal lahir, jenis kelamin dan pindah domisili kecamatan ataupun pindah datang antar kabupaten/provinsi NIK tidak akan berubah dan tetap seperti semula saat pertama kali penduduk direkam data kependudukannya.(Rid/Hz)

Facebook Comments