Dinas PUPR Lakukan Sidang TABG Perencanaan Pembangunan Hotel BP. Vito

Banda Aceh-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh menyelenggarakan sidang terbuka untuk perencanaan pembangunan Hotel BP. Vito, Selasa (06/07) di Aula Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Pembangunan Hotel BP. Vito tersebut direncanakan enam lantai dengan luas bangunan  4.325 m2 di lahan seluas 1.257 m2 yang beralamat di Jalan T. Hamzah Bendahara Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Sidang terbuka tersebut merupakan salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh pemilik bangunan kategori tidak sederhana dalam proses untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dan juga Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2018.

Sidang tersebut dihadiri oleh  Manajemen Hotel BP. Vito selaku Pemohon dan  didampingi oleh Tim Konsultan Perencananya. Sedangkan dari pihak penguji Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Banda Aceh dihadiri oleh Ahli Arsitektur dan Urban/Landscape yaitu Dr. Ir. Mirza Irwansyah, MBA. MLA, Ahli Tata Ruang dan Perkotaan yaitu Prof. Dr. Ashfa, ST. MT, Ahli Keprofesian yaitu Teuku Ivan, ST. MT. IAI, Ahli Struktur yaitu Dr. Ir. Abdullah, M.Sc,  Ahli Mekanikal dan Elektrikal yaitu Adnan Agam Ibrahim, ST serta Ahli Adat dan Budaya Drs. Ismail Is.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh, Jalaluddin, ST, MT melalui Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi, Cut Susilawati, ST, M.Si mengatakan rapat sidang tersebut dilakukan untuk mengkaji teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung Hotel BP. Vito agar menjadi bangunan yang fungsional, andal, serta serasi dan selaras dengan lingkungan.

“Bangunan yang diwajibkan untuk dilakukan sidang TABG ini merupakan bangunan yang konstruksi tidak sederhana, sedangkan untuk bangunan yang kategori sederhana proses perizinan tidak perlu dilakukan rapat sidang di level TABG cukup diproses pada Bidang Tata Ruang saja,” kata Susi.

Pada sidang tersebut, Tim Ahli Bangunan Gedung  merekomendasi agar pada musholla hotel dibangun tempat wudhu yang terpisah dengan toilet artinya tidak digabung. Rekomendasi lainnya khusus terhadap jalur masuk dan keluar kendaraan di basement harus diperbaiki, dikarenakan ramp turun dan ramp naik kendaraan dari dan ke basement tidak ada landasan berhenti dan langsung berbatasan dengan jalan. Di kesempatan tersebut TABG Kota Banda Aceh mengimbau kepada pihak Manajemen Hotel BP. Vito agar memproses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan dimaksud sebelum difungsionalkan.

Susi menjelaskan, nantinya hasil sidang tersebut akan menjadi salah satu rekomendasi yang dipersyaratkan untuk memperoleh Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Sidang ini dilakukan dengan terbuka untuk melihat keandalan sebuah bangunan yang mencakup empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Itulah yang dibahas pada sidang TABG ini,” kata Susi.(Rid/Hz)

Facebook Comments